Kejari Lamsel Resmi Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient Tv ke Polres Lamsel

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Pukul 11.00 WIB Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik terhadap Instansi Kejaksaan RI oleh Saudara Alvin Lim melalui kanal Youtube Quotient TV ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan.

- Bahwa pelaporan disampaikan langsung oleh Samiadji Noer,S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) dan Rinaldy Adriansyah,S.H.,M.H (Kasi Pidum Kejarksaan Negeri Lampung Selatan), dalam pelaporan tersebut diterima dan didampingi langsung oleh AKP hendra Saputra, SE, MM (Kasat Reskrim Lampung Selatan).

- Nomor Laporan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) : STTPL/985/IX/2022/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LPG 

- Bahwa Didalam keterangan laporan tersebut menerangkan bahwa telah melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Saudara Alvin Lim melalui kanal Youtube Quotient TV.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.