PENGUMUMAN BARANG SITAAN

PENGUMUMAN

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memiliki barang sitaan berupa kendaraan bermotor sebanyak 14 (empat belas) unit yang amar putusannya dikembalikan namun belum diambil oleh pemiliknya.

Barang Siapa yang merasa berhak sebagai pemiliknya, dapat mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen/kelengkapan sebagai bukti kepemilikan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Cindar Bumi No. 262, Kalianda, Lampung Selatan atau menghubungi Contact Person yang tertera pada gambar diatas. Batas waktu mengajukan klaim adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan. 

Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak diambil, maka akan dilakukan pelelangan untuk barang sitaan tersebut.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.