Press Conference Restorative Justice Kejari Lamsel

Pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Bpk. Hutamrin, SH., MH. , Kapolres Lampung Selatan Bpk. AKBP Zaky Alkazar, Kasi Pidum Bpk. M. Fahruddin Syuralaga dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut Bpk. Kunto Triatmojo Beserta Para Jaksa Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Juga Penyidik yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan Press Conference Mengenai Putusan Penghentian Penuntutan Sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE, dengan No. Berkas Perkara : BP/21/VI/2020/Reskrim An. Tersangka IR dan Korban dari Pihak PTPN VII.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.