SEBAGAI UPAYA UNTUK MENGELIMINIR ANCAMAN, GANGGUAN, HAMBATAN, TANTANGAN (AGHT)

Sebagai upaya untuk mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Kejaksaan RI juga telah menempuh beberapa hal, yaitu:

1. Melakukan Cegah tangkal dan pengawasan orang asing sebanyak 207 orang;
2. Melakukan 49 kegiatan pengamanan sumber daya organisasi;
3. Melakukan 12 kegiatan pengamanan penanganan perkara;
4. Mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen pengawasan;
5. Membentuk 110 Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh pelabuhan udara dalam wilayah Republik Indonesia;
6. Melakukan monitoring dan evaluasi beberapa aliran keagamaan;
7. Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 Triliun;
8. Menerbitkan pedoman dan melaksanakan Penulusuran Aset;
9. Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum;
10. Melaksanakan 29 kegiatan kontra penginderaan bagi pimpinan;

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.