SOSIALISASI DANA BOS DAN BOP DI SMPN 1 KATIBUNG
- Bahwa Pada Hari Senin, Tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Aula SMPN 1 Katibung Kabupaten Lampung Selatan telah dilakukan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD, SMP, dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Jenjang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 di 2 Kecamatan yaitu Katibung dan Merbau Mataram.
- Bahwa Kegiatan dihadiri oleh:
- Asep Jamharu (Plt. Kadis Pendidikan Kab. Lampung Selatan)
- Rizqi Haqquan,SH (Jaksa Fungsional Kejari Lampung Selatan)
- Riodinal Ahmad,S.Kom (Staff Intelijen Kejari Lampung Selatan)
- Nurhasanah (Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kab. Lampung Selatan)
- Peserta Sosialisasi BOS dan BOP
- Kepala Sekolah TK/Paud, SD dan SMP Wilayah Katibung dan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan yang menerima BOS dan BOP
- Susunan Acara Sosialisasi Dana BOS dan BOP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 Kabupaten Lampung Selatan:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Sambutan Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
4. Paparan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
5. Penutup
- Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman dan penggunaan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
- Asep Jamhru (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan) menyampaikan harapannya agar seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yg mumpuni serta agar lebih berhati2 dalam mengelola dana BOS, BOP Paud, dan BOP Penyetaraan
- Rizqi Haqquan,SH (Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) menyampaikan :
- Tata cara pengelolaan dana BOS, BOP Paud, dan BOP Penyetaraan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Permendikbud No. 02 Tahun 2022.
- Disertasi Prof. Dr. Andi Hamzah “Pemberantasan Korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional” Korupsi disebabkan oleh: Kurangnya gaji/pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien. Modernisasi.
- Ciri-Ciri Perbuatan Korupsi
• Senantiasa melibatkan lebih dari satu orang
• Dilakukan dengan rahasia
• Ada motif keuntungan pribadi atau orang lain atau suatu koorporasi
• Selalu berlindung dibalik pembenaran hukum dan administrasi
•Dilakukan oleh pemegang kekuasaan, pengambil kebijakan dan orang yang memiliki kewenangan.
• Selalu mengandung penipuan
-
- Jenis-Jenis Tindak Pidana KORUPSI
- Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, (pasal 2 dan pasal 3 );
- Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap ( pasal 5, 6, 11,12 dan 13 )
- Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10)
- Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang dalam pemborongan atau penyerahan barang (pasal 7)
- Korupsi yang berkaitan dengan penguasaan tanah negara oleh pegawai negeri/penyelenggara negara (pasal 12 huruf h)
- Korupsi yang berkaitan dengan pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaanadministrasi (Pasal 9)
- Korupsi yang berkaitan dengan pegawai negeri yang punya kepentingan dalam pengadaan barang dn jasa (psal 12 huruf i)
- Korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi ( pasal 12 B, 12 C ).
- Perbuatan-perbuatan lain yang menurut UU dinyatakan secara tegas sebagai TPK (Pasal.14)
- Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia kedudukan Kejaksaan RI yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang (pasal 2 UU no. 16 Tahun 2004)
- Tugas Dan Wewenang : (Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004)
- Di Bidang Pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yg dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara :
“Kejaksaan Dengan Kuasa Khususnya Dapat Bertindak Baik Didalam Maupun Diluar Pengadilan Untuk Dan Atas Nama Negara Atau Pemerintah”
Di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum :
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakaan penegakan hukum;
- Pengawasan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercyaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal
- Secara Khusus diatur dalam Pasal 34 UU No. 16 Tahun 2004
- Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
- Bahwa Kegiatan Sosialisasi selesai pada pukul 12.00 WIB dan berlangsung secara aman dan tentram
Facebook Comments