VERIFIKASI LAPANGAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI

- Bahwa pada hari Senin Tanggal 23 Oktober sekitar pukul 09.30 menerima Verifikasi Lapangan dalam rangka Penilaian Pembangungan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI dari Tim Penilai Internal Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan;

- Bahwa dalam Verifikasi Lapangan oleh Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung di satuan kerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh:
a) HEFFINUR,SH,MH (Sekretaris JAM Pengawasan Kejaksaan RI)
b) ROBBY PERMANA AMRI,SH,MH (Kasubag Evaluasi dan Internalisasi Program Reformasi Birokrasi)

- Bahwa tim verifikasi lapangan mengecek kesiapan serta bukti dukung terhadap pembangunan Zona Integritas pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

- Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

- Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)

- Bahwa selain mengecek di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Tim Verifikasi Lapangan dari Kejaksaan Agung Yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan mengecek Mall Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Laampung Selatan, Karena dalam rangka mempermudah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik tersebut.

- Bahwa Verifikasi Lapangan dalam rangka Penilaian Pembangungan Zona Integritas tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI dari Tim Penilai Internal Pengawasan Kejaksaan Agung RI dalam rangka Penilaian Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selesai pada Pukul 13.00 WIB, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.