Dalam melaksanakan tugas Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
  • Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  • Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamananan
  • penyediaan, dan pengembangan barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan .
  • Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  • Pengelolaan dan Penyajian data dan informasi.
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  • Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan terdiri atas :
    1. Subseksi Barang Bukti
    2. Subseksi Barang Rampasan